Showing posts with label registrasi sim. Show all posts
Showing posts with label registrasi sim. Show all posts

Thursday, October 26, 2017

Mudah Sekali Cara Registrasi Nomor Telkomsel Via Web


Baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan baru kepada publik terkait validasi nomor HP. warga pun meresponnya dengan berbagai perspektif. Namun saya tidak akan membahas tentang itu, dalam artikel kali ini akan saya berikan cara registrasi nomor Telkomsel melalui web.

Panduan kali ini akan saya lengkapi gambar pula untuk mempermudah prakteknya. Yang perlu kawan persiapkan adalah KTP dan KK saja. Prosesnya juga tak memakan waktu lama, hanya beberapa menit saja. Jadi langsung saja kita praktekkan, cara registrasi nomor Telkomsel via web.

Cara Registrasi Simpati, Loop dan AS

Berikut ini akan saya contohkan dengan nomor Simpati saya. 
1. Buka link ini : https://mobi.telkomsel.com/ulang. maka akan tampil halaman ini.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

2. Masukkan data-data seperti nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kart Keluarga (KK) pada kotak yang tersedia.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

3. Jika sudah melengkapi data-data tersebut, tekan tombol Dapatkan Password seperti yang saya tandai kotak hijau.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

4. Beberapa saat kemudian HP kawan akan menerima pesan masuk dari Telkomsel yang berisi nomor token atau password. Periksa HP kawan, isinya seperti ini.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

5. Masukkan kode tadi ke kotak Password. Lalu tekan Kirim.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

6. Selesai, tinggal menunggi pesan masuk dari 4444 sebagai tanda bahwa registrasi kita berhasil.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web
7. Ya, beberapa detik kemudian ada pesan masuk dari 4444, periksa HP kawan, isinya seperti ini. Nama dan alamat anda akan tampak di sana.
Registrasi Nomor Telkomsel Via Web

Bagaimana ? Cukup simpel kan cara daftar nomor Telkomsel via web yang saya bagikan kali ini ? Batas akhir pemberlakuan registrasi nomor HP ini adalah sampai 28 Februari 2018. Terima-kasih telah mampir di Blog Conoh Cara Langkah. Semoga bermanfaat. Terima-kasih kawan

Registrasi Nomor HP Via Web | Tahap Pemblokiran Nomor HP Yang Tidak di Registrasi

Seperti yang kita ketahui bersama melalui media bahwa pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor HP pelanggan yang divalidasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 207. Maka sebagai warga negara yang baik maka seyogyanya kita ikuti regulasi ini, toh demi kebaikan juga, seperti mengurangi kejahatan siber, penyebaran hoax, spam dll. Tapi bagaimana cara registrasi nomor HP ini ?

Cara Registrasi Nomor HP Via Web


Berikut ini akan saya bagikan pranala atau link untuk meregistrasi nomor HP melalui web
1. Telkomsel.
Silahkan klik link ini : https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. Indosat.
Silahkan klik link ini : https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL & Axis.
Silahkan klik link ini : https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Tri.
Silahkan klik link ini : https://registrasi.tri.co.id/
5. Smartfren.
Silahkan klik link ini : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php


Akibat Tidak Melakukan Registrasi Nomor HP


Apa yang akan terjadi jika kita tidak melakukan registrasi nomor HP ? Jika kita tidak melakukan registrasi nomor HP maka secara otomatis sistem akan memblokir nomor HP kita. Tahapan pemblokiran itu adalah sebagai berikut :
1. Pemblokiran pertama, kita tidak bisa melakukan panggilan maupun SMS, namun masih bisa menerima panggilan maupun SMS dari luar.
2. Pemblokiran kedua, ini dimulai 15 hari setelah pemblokiran pertama, kita tak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS dari luar.
3. Pemblokiran ketiga, ini dimulai 15 hari setelah pemblokiran kedua, kita tak bisa lagi menggunakan internet sekaligus sisa pulsa akan hangus.


Tak perlu cemas, operator tidak akan dapat menyalahgunakan data-data tersebut (no. KTP dan no. KK). Batas waktu regitrasi nomor HP adalah hingga 28 Februari 2018. Well, implementasi kebijakan pemerintah ini tentunya akan mendapat respon beragam dari masyarakat. Semuanya kembali lagi kepada anda. Terima-kasih.